Implementasi Pemberian Dana Hibah Kepada Lembaga Keagamaan Di Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Tomohon

Penulis

Kata Kunci:

Implementasi, akuntabilitas, dana hibah, lembaga keagamaan

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini yakni guna mengetahui dan menganalisis. pelaksanaan penyaluran dan pertanggungjawaban dana hibah kepada lembaga keagamaan di Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Tomohon. Metode kualitatif diterapkan dalam penelitian ini dan datanya terkumpul dari sejumlah teknik yang mencakup wawancara, dokumuentasi serta observasi. Penelitian ini berfokus pada pelaksanaan penyaluran dan pertanggungjawaban dana hibah kepada lembaga keagamaan di Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Tomohon. Datanya terkumpul melalui sejumlah teknik, yakni mencakup observasi, wawancara, beserta dokumentasi. Temuan penelitian mengenai Implementasi Pemberian Dana Hibah Kepada Lembaga Keagamaan Di Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Tomohon, menunjukan bahwa: 1) Efektivitas Penyaluran Dana Hibah. Penyaluran hibah belum optimal karena minimnya pemahaman prosedur, dokumen tidak lengkap, pencairan lambat, dan sosialisasi kurang efektif. 2) Akuntabilitas Pertanggungjawaban Dana Hibah. Akuntabilitas lemah akibat laporan terlambat, pengawasan terbatas, sanksi tidak tegas, dan kurangnya transparansi publik.

 

Referensi

[1] Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD dan R.

[2] “Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 6 Tahun 2021,”

[3] D. S. R. Siwij, “Administrasi Publik dan Tata Kelola Keuangan Daerah.,” 2022.

[4] P. D. Sugiyono, Metode penelitian kuantitatif, kualitatif,dan R&D. 2020.

[5] A. M. S. J. Miles, M.B; Huberman, Qualitative data Analysis, A Methods Sourcebook, Edittion 3. USA: Sage Publication, 2021.

[6] G. C. Edwards III, “Implementing Public Policy. Washington, D.C: Congressional Quarterly Press.,” 2020.

[7] G. H. Tumbel, “Kebijakan Publik dan Implementasinya di Pemerintahan Daerah. Manado: Program Studi Administrasi Negara, Universitas Negeri Manado.,” 2024.

[8] M. Hill and P. Hupe, “Implementing Public Policy: An Introduction to the Study of Operational Governance (4th ed.). London: SAGE Publications Ltd.,” 2020.

[9] M. L. Goggin, A. O. M. Bowman, J. P. Lester, and L. J. O’Toole, “Implementation Theory and Practice: Toward a Third Generation. New York: HarperCollins.,” 2021.

[10] S. V Tarore, “Implementasi Kebijakan Publik dan Efektivitas Pelayanan Pemerintahan Daerah. Manado: Program Studi Administrasi Negara, Universitas Negeri Manado.,” 2022.

[11] J. V Denhardt and R. B. Denhardt, “The New Public Service: Serving, Not Steering (4th ed.). New York: Routledge.,” 2021.

[12] F. H. Mamonto, “Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Publik di Pemerintahan Daerah.,” 2023.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-30