Pengawasan Dinas Perdagangan Terhadap Penerimaan Retribusi Di Pasar Tondano Kabupaten Minahasa

Penulis

Kata Kunci:

Pengawasan, Retribusi, Dinas Perdagangan, Kabupaten Minahasa

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran Dinas Perdagangan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Pasar Tondano Kabupaten Minahasa. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan Teknik pengumpulan data melalui wawancara, dokumuentasi serta observasi. Penelitian ini berfokus pada Peran Dinas Perdagangan Dalam Pengelolaan Retribusi Di Pasar Tondano Kabupaten Minahasa. Teknik pengumpulan datanya meliputi; observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Pelaksanaan Pengawasan terhadap penerimaan retribusi di Pasar Tondano tidak berjalan efektif akibat ketidakteraturan pelaksanaan, keterbatasan sumber daya, dan kurangnya koordinasi antar petugas. 2) Evaluasi dan Tindak Lanjut Pengawasan terhadap pelanggaran retribusi lemah, dengan sanksi yang tidak tegas dan kurangnya bukti serta koordinasi, mengurangi kepercayaan pedagang terhadap pengelolaan pasar. 3) Koordinasi dan Partisipasi Pihak Terkait. masih bersifat sepihak, sosialisasi terbatas, dan kurangnya transparansi penggunaan dana retribusi, menurunkan partisipasi dan kepercayaan pedagang.

 

Referensi

[1] Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

[2] Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

[3] I. Dwiyanto, Reformasi Birokrasi dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. 2021.

[4] P. D. Sugiyono, Metode penelitian kuantitatif, kualitatif,dan R&D. 2020.

[5] A. M. S. J. Miles, M.B; Huberman, Qualitative data Analysis, A Methods Sourcebook, Edittion 3. USA: Sage Publication, 2021.

[6] Bovens and Schillemans, “Public Accountability 4.0: Transparency, Responsibility, and Citizen Oversight in the Digital Era. Palgrave Macmillan.,” 2022.

[7] H. E. R. Sendow and J. Mantiri, Administrasi Perpajakan Indonesia. 2023.

[8] H. Herdiansyah, “Pengawasan dan Kinerja Organisasi Publik: Konsep, Implementasi, dan Evaluasi. Jakarta: Prenadamedia Group.,” 2022.

[9] S. Kairupan, J. Mantiri, M. Mandagi, and R. Sendouw, “Ethics of Public Services in the Department of Investment and One- Stop Integrated Services of Manado City,” 2020.

[10] J. E. H. Mokat, “The Role of Leadership in Academic Services,” 2020. doi: 10.2991/assehr.k.201014.023.

[11] G. C. Edwards III, “Policy Implementation: Updated Edition. New York: Routledge.,” 2020.

[12] D. S. R. Siwij and J. E. H. Mokat, “Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak Hotel Kategori Rumah Kos di Kecamatan Tondano Selatan,” 2020, [Online]. Available: http://ejournal.unima.ac.id/index.php/administro

[13] J. M. Bryson, B. C. Crosby, and L. Bloomberg, “Public Value Governance: Collaborative Approaches to Solving Public Problems. Oxford University Press.,” 2021.

[14] P. Kettunen and J. Kallio, “Adaptive Governance in Public Administration: Building Collaborative and Responsive Public Organizations. Routledge.,” 2022.

Diterbitkan

2026-04-30