Profesionalisme Pegawai Negeri Sipil Dalam Pelayanan Administrasi Publik

Studi Kasus Pada Kantor Kelurahan Wawalintouan Kecamatan Tondano Barat Kabupaten Minahasa

Penulis

Kata Kunci:

Manajemen Sumber Daya Manusia, Profesionalisme pegawai, Kode etik ASN, Kode perilaku, BerAKHLAK, Kantor Kelurahan Wawalintouan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan mengevaluasi secara kritis profesionalisme pegawai dalam pelayanan administrasi di Kantor Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, berfokus pada kode etik (transparansi dan keadilan) serta kode perilaku ASN (nilai BerAKHLAK). Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui observasi langsung, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi. Temuan penelitian menunjukkan adanya kesenjangan substansial antara kepatuhan prosedural dan realitas tata kelola di lapangan, yang diidentifikasi dalam tiga poin utama: (1) Transparansi bersifat semu (pseudo-transparency), di mana sosialisasi informasi program tidak terstruktur dan bersifat ad-hoc, sehingga masyarakat sering mengetahui program saat bantuan telah disalurkan; (2) Akuntabilitas dalam pendataan bantuan terjebak pada formalisme, di mana meski mengacu pada DTSK, persepsi pilih kasih dan ketidakakuratan data penerima masih mendominasi; (3) Penerapan kode perilaku ASN bersifat tokenistik, ditandai dengan ketidakhadiran pegawai di jam kerja siang-sore, minimnya platform informasi digital, dan kurangnya pengembangan kompetensi. Secara keseluruhan, tata kelola yang bersifat kosmetik ini menyimpan risiko kerentanan terhadap penurunan kualitas pelayanan publik.

 

Referensi

[1] Dwiyanto, A. G. (2011). Manajemen Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

[2] Kurniawan, A. (2005). Transformasi Pelayanan Publik. Yogyakarta: Pembaharuan.

[3] Mokat, J. E. H. (2022). Dinamika Profesionalisme dan Disiplin Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Pelayanan Publik di Tingkat Kelurahan. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 9(2), 112-128.

[4] Sendouw, R. H. E. (2019). Reformasi tata kelola birokrasi daerah: Perspektif kinerja dan akuntabilitas aparatur sipil negara. Jurnal Administrasi Publik dan Kebijakan Daerah, 7(2), 45-59.

[5] Siwij, D. S. R. (2021). Pengawasan berkelanjutan dan sistem insentif kinerja dalam pencegahan kelelahan birokrasi di pemerintahan daerah. Jurnal Studi Administrasi Publik, 5(3), 78-94.

[6] Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: CV. Alfabeta.

[7] Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2020). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. California: Sage Publications.

[8] Gunawan, D. R. (2016). Transparansi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. (Dikutip dalam naskah penelitian).

[9] Nasution, B. J. (2014). Kajian Filosofis tentang Konsep Keadilan dari Pemikiran Klasik sampai Pemikiran Modern. Yustisia Jurnal Hukum, 3(2), 118–130.

[10] Sedarmayanti. (2017). Perencanaan dan Pengembangan SDM untuk Meningkatkan Kompetensi, Kinerja dan Produktivitas Kerja. Bandung: PT Refika Aditama.

[11] Kasmir. (2016). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-30