Formulasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Di Kota Tomohon Tahun 2021-2026
Keywords:
Formulasi, Kebijakan, RPJMD, Kota TomohonAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan, menganalisa dan menjelaskan proses formulasi kebijakan RPJMD Kota Tomohon. Mendeskripsikan dan menganalisa aspirasi publik (masyarakat) dalam perumusan RPJMD. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan Teknik pengumpulan data melalui wawancara, dokumuentasi serta observasi. Penelitian ini berfokus pada proses formulasi kebijakan RPJMD Kota Tomohon. Teknik pengumpulan datanya meliputi; observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian mengenai Formulasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Di Kota Tomohon Tahun 2021-2026, menunjukan bahwa: 1) Identifikasi Masalah. Partisipasi masyarakat masih terbatas dan proses didominasi pendekatan teknokratik. 2) Penyusunan Agenda. Aspirasi masyarakat belum terintegrasi secara optimal dalam agenda pembangunan. 3) Formulasi Masalah Kebijakan. Koordinasi lintas sektor lemah sehingga usulan masyarakat kurang terakomodasi. 4) Mendesain Kebijakan. Proses perancangan kebijakan kurang inklusif akibat keterbatasan pandemi dan teknologi. 5) Aspirasi Masyarakat. Transparansi dan kualitas partisipasi masyarakat masih rendah.
References
[1] Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tomohon.
[2] Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD dan R.
[3] Sulfiana, “Kebijakan publik dan partisipasi masyarakat. Makassar: Penerbit Nusantara.,” 2024.
[4] P. D. Sugiyono, Metode penelitian kuantitatif, kualitatif,dan R&D. 2020.
[5] A. M. S. J. Miles, M.B; Huberman, Qualitative data Analysis, A Methods Sourcebook, Edittion 3. USA: Sage Publication, 2021.
[6] W. N. Dunn, “Public policy analysis (6th ed.). New York: Routledge.,” 2020.
[7] M. Howlett and I. Mukherjee, “Policy design: From tools to toolkits. Cambridge: Cambridge University Press.,” 2022.
[8] M. I. Rantung, “Evaluasi Kebijakan Publik. Tondano: Tahta Media Group.,” 2024.
[9] J. V. Denhardt and R. B. Denhardt, “The new public service: Serving, not steering (4th ed.). New York: Routledge.,” 2020.
[10] G. H. Tumbel, “Kebijakan Publik. Kupang: Tangguh Denara Jaya Publisher.,” 2024.
[11] D. H. Rosenbloom, R. S. Kravchuk, and R. M. Clerkin, “Public administration: Understanding management, politics, and law in the public sector (9th ed.). New York: Routledge.,” 2022.
[12] H. G. Frederickson, K. B. Smith, C. W. Larimer, and M. J. Licari, “The public administration theory primer (4th ed.). New York: Routledge.,” 2021.





