Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembangunan Di Desa Boyong Atas Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan
Keywords:
BPD, Kepala Desa, Pengawasan, Pembangunan, Desa Boyong AtasAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis, dan mendeskripsikan kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dalam pelaksanaan pembangunan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan sumber data yang berasal dari informan, aktivitas, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi pengawasan BPD belum berjalan secara optimal. Dari segi ketepatan waktu, BPD tidak memiliki mekanisme rutin untuk mengawasi pelaksanaan pembangunan sesuai jadwal, yang disebabkan oleh lemahnya komunikasi dan koordinasi dengan Kepala Desa. Dari segi ketepatan sasaran, BPD belum mampu memastikan bahwa program pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan nyata masyarakat. Dari segi transparansi, BPD jarang dilibatkan dalam proses perencanaan dan tidak memiliki akses terhadap laporan pertanggungjawaban kegiatan pembangunan, sehingga menghambat fungsi pengendalian dan akuntabilitasnyaReferences
[1] C. A. Setyaningrum and F. Wisnaeni, “Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Terhadap
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,” J. Pembang. Huk. Indones., vol. 1, no. 2, pp. 158–170, 2019, doi:
10.14710/jphi.v1i2.158-170. [2] M. Badu, “Persepsi Masyarakat Terhadap Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa
Tanamawau Kecamatan Tojo Barat Kabupaten Tojo Una-Una,” J. Ilm. Adm., vol. 8, no. 1, pp. 24–28, 2017. [3] Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. [4] L. M. E. Arias and J. Naranjo, “Pengawasan sebagai Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam
Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur di Desa,” Appl. Microbiol. Biotechnol., vol. 85, no. 1, pp. 2071–2079, 2014. [5] I. Puansah, A. Sahbana, E. Zulfiqar, D. Pulungan, and I. A. Nasution, “Peranan Badan Permusyawaratan Desa
91
Jurnal Administrativus Volume 4 Nomor 2, April 2026
dalam Perencanaan Pembangunan di Desa Sipapaga Kecamatan Panyabungan,” J. Ilm. Muqoddimah J. Ilmu Sos. Polit. dan Hum., vol. 6, no. 2, p. 601, 2022, doi: 10.31604/jim.v6i2.2022.601-607. [6] I. W. Sutrisna, “Implementasi Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Mewujudkan Sustainable
Development Goals (SDGs) Desa,” J. Ilm. Cakrawarti, vol. 4, no. 1, pp. 1–10, 2021, doi: 10.47532/jic.v4i1.239. [7] Presiden Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 2014. [8] Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. 2011. [9] M. B. Miles, A. M. Huberman, and J. Saldaña, Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. Sage
Publications, 2014. [10] L. J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif (Revisi). PT Remaja Rosdakarya, 2008. [11] A. Masyarakat and D. Pembangunan, “Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan di Lesa Kecamatan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Sitaro,” Fisip Unsrat, vol. 2010, no. 1, pp. 1–10, 2014. [12] M. H. Messe and I. Pangkey, “Profesionalisme Aparatur Sipil Negara dalam Pelayanan Publik,” J. Civ. Educ., vol. 2, no. 2, 2018, [Online]. Available: http://ejournal.unima.ac.id/index.php/jce/article/view/769
[13] D. S. R. Siwij, “Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Kepemimpinan Kepala Desa Lalow
Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow,” J. Civ. Educ. Media Kaji. Pancasila dan Kewarganegaraan, vol. 2, no. 2, p. 43, 2018, doi: 10.36412/ce.v2i2.770. [14] A. Tohawi, “Analisis Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Sistem Pemerintahan Desa di Indonesia,”
Islam. Law J. Siyasah, vol. 10, no. 1, pp. 92–120, 2025, doi: 10.53429/iljs.v10i1.1445. [15] P. P. Tradisional, P. Studi, A. Publik, F. Ilmu, and I. Politik, “3 1,2,3,” vol. 1, no. 9, pp. 1863–1870, 2022. [16] F. H. Mamonto and G. H. Tumbel, “Program Gerakan Jaga Kebersihan Wilayah dan Lingkungan Kecamatan
Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara,” vol. 15, no. 2, pp. 1798–1808, 2024.





