Faktor Yang Mempengaruhi Kerja Pegawai Di Dinas Sosial Kabupaten Minahasa

Penulis

Kata Kunci:

Kinerja, pegawai, disiplin, ketaatan aturan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui,faktor kerja pegawai Di Dinas Sosial Kabupaten Minahasa.Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif dengan tipe Deskriptif, dan menggunakan sumber data primer dan sekunder dengan jumlah responden sebanyak 5 (lima) orang kemudian data dikumpulkan menggunakan teknik observasi,wawancara,dan dokumentasi setelah itu dianalisis dengan teknik redukasi data,penyajian data dan penarikan kesimpulan serta keabsahan data menggunakan trigulasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Disiplin waktu menunjukan masih adanya pelanggaran kerja yang dilakukan oleh Pegawai, dari data tersebut sesuai dengan yang disampaikan Kepala dinas yaitu tentang keterlambatan kerja yang dilakukan oleh Pegawai. seringnya Pegawai datang terlambat dan izin tentu sangat mempengaruhi tujuan dari kantor. 2) Ketaatan pada peraturan, Pegawai sudah melaksanakan tanggung jawabnya namun dalam penyelesaian tugas  kurang disiplin,  adanya kesalahan berkas dan keterlambatan penyerahaan berkas, sehingga mempengaruhi sistem operasional  kantor. Pekerjaan  karyawan, akibatnya sistem yang disediakan tidak dapat berjalan maksimal tentu akan mempengaruhi jam kerja yang telah ditetapkan.

 

Referensi

[1] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, 2021.

[2] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, 2017.

[3] A. P. Mangkunegara, Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan. Bandung, Indonesia: Remaja Rosdakarya, 2005.

[4] M. T. E. Hariandja, Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta, Indonesia: Grasindo, 2008.

[5] Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung, Indonesia: Alfabeta, 2014.

[6] M. Sinungan, Produktivitas: Apa dan Bagaimana. Jakarta, Indonesia: Bumi Aksara, 2009.

[7] Hadiwiriyo, Manajemen Sumber Daya Manusia. 2010.

[8] E. Sutrisno, Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta, Indonesia: Kencana, 2010.

[9] Y. Abdullah, Komunikasi Sebuah Introduksi. Yogyakarta, Indonesia: Deepublish, 2015.

[10] S. Hartini, Hukum Kepegawaian di Indonesia. Jakarta, Indonesia: Sinar Grafika, 2008.

[11] D. C. Wuri and Markus, “Disiplin aparatur sipil negara (ASN) dalam meningkatkan kinerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow,” Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan, vol. 3, no. 3, 2019.

[12] J. Mokat and S. Tarore, “Kualitas pelayanan tenaga kesehatan di Puskesmas Walantakan Kecamatan Langowan Utara Kabupaten Minahasa,” 2024.

[13] Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung, Indonesia: Alfabeta, 2009.

[14] Syahruddin, Implementasi Kebijakan Publik: Konsep Teori dan Studi Kasus. Bandung, Indonesia: CV Hikam Media Utama, 2019.

[15] D. S. Siwij, S. B. Kairupan, and A. G. Gurning, “Public services at the Population and Civil Registration Office of Minahasa Regency,” in IAPA Proceedings Conference, Dec. 2023, pp. 195–204.

[16] A. Tahir, Kebijakan Publik dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Bandung, Indonesia: Alfabeta, 2014.

[17] M. Thoha, Manajemen Sipil di Indonesia, 2nd ed. Jakarta, Indonesia: Kencana, 2016.

[18] Rusliandy, “Evaluasi implementasi kebijakan disiplin pegawai negeri sipil daerah,” Ideas, vol. 8, no. 1, Feb. 2022, doi: 10.32884/ideas.v8i1.629.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-30