Focus and Scope

Lex Technologia: Jurnal Hukum dan Masyarakat Digital memfokuskan kajian akademiknya pada irisan tiga bidang keilmuan, yaitu hukum, teknologi digital, dan aspek sosial-humaniora, sepanjang ketiganya memiliki keterkaitan substantif dengan proses transformasi digital yang tengah berlangsung di Indonesia dan secara global. Fokus jurnal ini adalah pada bagaimana norma-norma hukum merespons, mengatur, dan diadaptasi terhadap perkembangan teknologi digital serta implikasinya bagi kehidupan masyarakat. Naskah yang diterbitkan dalam Lex Technologia: Jurnal Hukum dan Masyarakat Digital mencakup, namun tidak terbatas pada, tema-tema kajian sebagai berikut:

  • Hukum siber, hukum perlindungan data pribadi, dan hukum informasi serta transaksi elektronik, yang mencakup analisis normatif atas Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta regulasi turunannya.
  • Regulasi terhadap teknologi digital baru, meliputi hukum kecerdasan buatan (AI), blockchain, komputasi awan (cloud computing), Internet of Things (IoT), dan teknologi disruptif lainnya.
  • Hukum digital di sektor publik, yang meliputi tata kelola pemerintahan digital (digital governance), layanan publik daring, kebijakan Satu Data Indonesia, serta interoperabilitas sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE)
  • Aspek hukum ekonomi digital, yang mencakup regulasi platform digital, perdagangan elektronik (e-commerce), teknologi finansial (fintech), aset kripto, dan perlindungan konsumen di ranah digital.
  • Dimensi sosial-humaniora dari transformasi digital, meliputi literasi hukum digital, keadilan algoritmik (algorithmic justice), hak-hak digital warga negara, etika teknologi dalam kerangka hukum, serta implikasi digitalisasi terhadap hubungan antara negara, korporasi, dan individu.
  • Studi kasus, kajian yurisprudensi, dan analisis komparatif mengenai isu hukum yang timbul akibat penggunaan teknologi digital, baik dalam yurisdiksi Indonesia maupun dalam perspektif perbandingan hukum antarnegara.

Lex Technologia: Jurnal Hukum dan Masyarakat Digital tidak menerima naskah yang tidak memiliki dimensi hukum, atau naskah kajian teknologi murni tanpa keterkaitan dengan aspek normatif dan sosial-humaniora dalam kerangka transformasi digital. Kekhususan ini menegaskan identitas jurnal sebagai forum ilmiah yang secara konsisten mengkaji hukum di ranah teknologi digital, sekaligus memastikan bahwa fokus dan ruang lingkup jurnal tetap terjaga koherensinya.