Tanggung Jawab Hukum Platform Media Sosial Atas Penyebaran Konten Hoaks di Indonesia
Kata Kunci:
Hoaks, Media Sosial, Platform Digital, Tanggung Jawab Hukum, UU ITEAbstrak
Penyebaran konten hoaks melalui platform media sosial telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan keamanan informasi di Indonesia. Pengguna internet Indonesia mencapai 221 juta jiwa pada tahun 2024, dengan volume konten hoaks yang terus meningkat. Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat 12.547 konten hoaks sejak 2018. Penelitian ini bertujuan menganalisis kerangka hukum tanggung jawab platform media sosial atas penyebaran konten hoaks, mengidentifikasi celah normatif, dan merumuskan model pertanggungjawaban ideal. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menerapkan sistem tanggung jawab bersyarat (conditional liability) melalui mekanisme notice-and-takedown, namun regulasi yang ada masih mengandung kekaburan norma mengenai definisi konten terlarang dan standar akuntabilitas platform. Perbandingan dengan Jerman (NetzDG) dan Uni Eropa (Digital Services Act) mengungkap urgensi reformasi regulasi yang lebih komprehensif. Penelitian ini menyimpulkan perlunya pembaruan regulasi berbasis risiko, kewajiban transparansi moderasi konten, dan mekanisme pengawasan independen.
Referensi
APJII. (2024). Laporan survei internet APJII 2024. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia.
Budaya, I. F. P., & Permana, A. P. K. (2024). Tanggung gugat hukum atas kerugian yang ditimbulkan oleh AI. Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 4(4), 646–651. https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v4i4.10899
CIPS. (2022). Mengurai kerumitan regulasi moderasi konten di Indonesia. Center for Indonesian Policy Studies.
CIPS. (2023). Platform liability and content moderation: Policy brief. Center for Indonesian Policy Studies.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2017). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris (Cetakan IV). Pustaka Pelajar.
Hadziq, S., & Sugiharto, G. (2024). Vicarious liability dalam KUHP nasional dikaji dari perspektif living law di Yogyakarta. Lex Renaissance, 9(1). https://doi.org/10.20885/JLR.vol9.iss1.art7
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Kominfo. (2024). Data penanganan isu hoaks 2018–2023. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Library of Congress. (2021). Germany: Network Enforcement Act Fighting hate speech and disinformation online. Law Library of Congress.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana Prenada Media Group.
Netzwerkdurchsetzungsgesetz (NetzDG) Network Enforcement Act, Federal Republic of Germany (2017, as amended 2021).
Nuryanti, S., Hidayat, R., & Kusuma, A. (2025). Tinjauan yuridis terhadap tanggung jawab platform digital atas konten ilegal. Sanskara Hukum Dan HAM, 4(01), 276–286. https://doi.org/10.58812/shh.v4i01.609
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Proceedings UMS. (2025). Perbandingan Digital Services Act dan Undang-Undang ITE dalam moderasi konten digital. Prosiding IC-RTLaw, Universitas Muhammadiyah Surakarta. https://proceedings.ums.ac.id/icrtlaw/article/view/3753
Puspaningrum, E., Rahmah, A. N., Suyoko, Rusmiyanti, Irawan, C. W., & Nugroho, W. (2025). Pertanggungjawaban pidana atas penyebaran hoaks melalui media sosial dalam tinjauan UU ITE. RIGGS, 4(3), 4865–4870. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i3.2702
Rahardjo, S. (2014). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Regulation (EU) 2022/2065 of the European Parliament and of the Council of 19 October 2022 on a Single Market For Digital Services (Digital Services Act). Official Journal of the European Union.
Sitompul, J. (2024). Analisis yuridis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Utama, S., & Laksana, A. W. (2024). Legal analysis of the spread of fake news on social media based on Pancasila justice. Jurnal Hukum UNISSULA. https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/rlj/article/download/49642/14571
Viacom International, Inc. v. YouTube, Inc., 676 F.3d 19 (2d Cir. 2012). United States Court of Appeals for the Second Circuit.
Wafi, M. S., Wisnubroto, A., & Prayudi, Y. (2025). Artificial intelligence-based deepfake crimes: A conception of culpability principle as a criminal liability reform. Jurnal Reformasi Hukum (JRH), 2025. https://ojs.uid.ac.id/index.php/jrh/article/view/1304
Zulfah, S., Hapsari, B. J. P., & Rusda, F. (forthcoming, 2026). Legal responsibility of digital commerce platforms for seller content that violates public ethics. Indonesia Media Law Review, 4(1). https://doi.org/10.15294/imrev.v4i1.31016
Yale Law School. (2023). Comparative digital law: NetzDG and the question of platform accountability. Information Society Project, Yale Law School.






