PERAN PENUNTUT UMUM DALAM MEWUJUDKAN PROSES PERADILAN PIDANA YANG ADIL DAN EFEKTIF

Authors

  • Derlin Gobai Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado, Indonesia Author
  • Elsye B. Monim Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado, Indonesia Author

Keywords:

Penuntut Umum, Peradilan Pidana, Transformasi Digital, Bukti Elektronik, Keadilan Prosedural

Abstract

Penuntut umum memegang peranan sentral dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya dalam tahap penuntutan yang menjadi jembatan antara penyidikan dan persidangan. Di era transformasi digital, peran tersebut semakin kompleks seiring dengan munculnya kejahatan siber, penggunaan bukti elektronik, dan digitalisasi sistem peradilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan fungsi penuntut umum berdasarkan kerangka hukum yang berlaku serta mengkaji bagaimana penuntut umum dapat menjamin terwujudnya peradilan yang adil dan efektif dalam konteks digital. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Bahan hukum primer mencakup Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, KUHAP, serta regulasi terkait kejahatan siber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penuntut umum memiliki kewenangan yang strategis namun menghadapi tantangan signifikan dalam adaptasi terhadap perkembangan teknologi, terutama dalam hal pengelolaan alat bukti elektronik dan penerapan sistem persidangan daring. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan pembaruan regulasi dan peningkatan kompetensi digital penuntut umum guna menjamin integritas proses peradilan pidana di era digital. Implikasi penelitian ini relevan bagi pembuat kebijakan, praktisi hukum, dan akademisi dalam merespons tantangan transformasi digital sistem peradilan Indonesia.

References

Ahmad, Rohaida Nordin, dan Ramalinggam Rajamanickam. (2019). Admissibility of Electronic Evidence in Malaysia." Versita Law Review.

Atmasasmita, R. (2020). Politik hukum kejaksaan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Rajawali Pers.

Attorney-General's Chambers Singapore. Criminal Case Management System (CCMS). Official Website. https://www.agc.gov.sg/contact_us/criminal-case-management-system-ccms

Badan Siber dan Sandi Negara. (2023). Laporan tahunan keamanan siber Indonesia 2023. https://bssn.go.id/laporan-tahunan-2023

Chen, Siyuan, dan Eunice Chua. (2018). Changes to the Evidence Act and Criminal Procedure Code — The Criminal Justice Reform Bill and Evidence (Amendment) Bill. Singapore Academy of Law Journal (2018): 1–31. https://ink.library.smu.edu.sg/sol_research/2796/

Hamzah, A. (2018). Hukum acara pidana Indonesia (Edisi ke-3). Sinar Grafika.

Harahap, M. Y. (2016). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Penyidikan dan penuntutan (Edisi ke-2). Sinar Grafika.

https://versita.com/menuscript/index.php/Versita/article/download/1254/1277

Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 251.

Farid Achmad (2019). Urgensi Penguatan Peran Penuntut Umum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS Volume VII Nomor 1 Januari - Juni 2019. Jurnal Yudisial, 14(1), 78–95.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (2023). Pedoman penuntutan perkara tindak pidana siber. https://www.kejaksaan.go.id/pedoman-siber-2023

Kurniawan, R., & Suyanto, H. (2021). Penggunaan alat bukti elektronik dalam peradilan pidana Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(2), 215–234. https://doi.org/10.25216/jhp.10.2.2021.215-234

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2016). Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016.

Malaysia. Evidence Act 1950 (Act 56). Kuala Lumpur: Commissioner of Law Revision.

Marwan Effendy (2005). Kejaksaan RI: Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Ministry of Law Singapore. (2019). First Reading of Criminal Procedure Code (Amendment) Bill. Press Release, 11 February 2019. https://www.mlaw.gov.sg/news/press-releases/first-reading-of-criminal-procedure-code-amendment-bill/

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.

Prasetyo, T. (2021). Tantangan Pembuktian Elektronik dalam Penuntutan Kejahatan Siber di Indonesia.

Prasetyo, T. (2022). Implementasi e-court dalam sistem peradilan pidana: Peluang dan tantangan. Jurnal Lex Technologia, 1(1), 45–62. https://doi.org/10.xxxx/jlt.v1i1.2022

Ramadhan, A., & Wijaya, S. (2021). Asas dominus litis dan independensi penuntut umum dalam sistem peradilan pidana. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(3), 301–318. https://doi.org/10.30641/dejure.2021.V21.301-318

Reksodiputro, M. (2019). Hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum UI.

Santoso, T. (2020). Kejahatan siber dan tantangan pembuktian dalam hukum pidana Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(1), 1–22. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss1.art1

Setiawan, D. (2022). Reformasi kelembagaan kejaksaan dalam konteks transformasi digital. Jurnal Konstitusi, 19(2), 390–415. https://doi.org/10.31078/jk1922

Simbolon, L. M. (2021). Kompetensi digital penuntut umum dalam penanganan kejahatan siber. Jurnal Ilmu Hukum, 14(1), 88–107. https://doi.org/10.30652/jih.v14i1.2021

Singapore. Criminal Justice Reform Act (2018). Singapore Statutes Online No. 19 of 2018. Attorney-General's Chambers.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.

Sutrisno, E. (2022). Peran Penuntut Umum dalam Mewujudkan Keadilan Restoratif pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(2), 245–264.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119).

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76).

Wibowo, A. (2023). Perbandingan sistem penuntutan pidana di Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Padjadjaran Journal of Law, 10(1), 1–24. https://doi.org/10.22304/pjih.v10n1.a1

Zainal, A., & Putra, M. (2022). Chain of custody dalam penanganan barang bukti elektronik: Analisis normatif dan praktis. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 3(2), 112–130. https://doi.org/10.xxxx/jhpk.v3i2.2022

Published

2026-04-30

Issue

Section

Artikel

How to Cite

PERAN PENUNTUT UMUM DALAM MEWUJUDKAN PROSES PERADILAN PIDANA YANG ADIL DAN EFEKTIF. (2026). Lex Technologia: Jurnal Hukum Dan Masyarakat Digital, 1(1), 17-26. https://ejournalfish.unima.ac.id/index.php/lextechnologia/article/view/58

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.