Relevansi Pembaruan KUHAP terhadap Perkembangan Penegakan Hukum Pidana di Era Digital
Keywords:
KUHAP, Penegakan Hukum Pidana, Bukti Elektronik, Kejahatan SiberAbstract
Perkembangan teknologi digital telah mendorong munculnya berbagai bentuk tindak pidana baru yang menuntut sistem hukum pidana untuk beradaptasi terhadap perubahan sosial dan teknologi. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama dinilai belum mampu mengakomodasi kebutuhan penegakan hukum modern, khususnya terkait penggunaan bukti elektronik, mekanisme penyidikan digital, serta perlindungan hak privasi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi pembaruan KUHAP terhadap penegakan hukum pidana di era digital melalui identifikasi perubahan mendasar dalam KUHAP baru, analisis terhadap penguatan penggunaan bukti elektronik, serta kajian terhadap tantangan implementasinya. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data penelitian berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan dokumen hukum yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembaruan KUHAP melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memberikan penguatan terhadap sistem pembuktian melalui pengakuan alat bukti elektronik, perluasan kewenangan penyidikan digital, serta penguatan prinsip due process of law. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi tantangan berupa harmonisasi regulasi, perlindungan data pribadi, keterbatasan sumber daya manusia, serta kebutuhan penguatan kerja sama internasional. Oleh karena itu, efektivitas penerapan KUHAP baru memerlukan dukungan regulasi teknis dan peningkatan kapasitas institusi penegak hukum.
References
Aditama, I. M. K. S. (2026). Pembaharuan hukum pidana di Indonesia: Analisis KUHP baru dan implikasinya. November 2025.
Arief, B. N. (2004). Kapita selekta hukum pidana. Alumni.
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM. (2009). Kajian EU Convention on Cybercrime (Budapest 2001) dalam regulasi TI Indonesia. BPHN Kemenkumham.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2025, November 18). Pengesahan UU KUHAP yang baru: Berlaku mulai 2 Januari 2026.
Felen, F., & Almadea, N. F. (2024). Urgensi pembaharuan acara hukum pidana terkait alat bukti elektronik dalam perspektif tujuan hukum. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial & Politik, 1(4), 187–197. https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i4.528
Gusnefa, M., Usman, H. L., Gustinia, S., & Barus, S. I. (2025). Analisis pokok persoalan hukum pidana formal (hukum acara pidana) perspektif kontemporer dengan mempertimbangkan KUHP baru dalam persoalan di era digital. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(1), 413–420. https://jurnal.globalscients.com/index.php/jkhpk/article/view/817
Gustami, P., & Marpaung, D. S. H. (2020). Perbandingan penyelesaian sengketa melalui mediasi di dalam dan di luar pengadilan di Indonesia. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 1(4), 1–12. https://jhlg.rewangrencang.com/
Hamzah, A. (2018). Pengantar hukum acara pidana. Sinar Grafika.
Hiariej, E. O. S., et al. (2023). Hukum acara pidana: Teori dan praktik. Prenada Media.
Indonesia. (1981). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76.
Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia.
Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia.
Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia.
Indonesia. (2025). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025). Lembaran Negara Republik Indonesia.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, & Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM Republik Indonesia. (2026). Pernyataan Menteri Yusril tentang KUHAP baru.
Law Gazette Singapore. (2012). A commentary on the amendments to the electronic evidence provisions in the Singapore Evidence Act.
Maharani, N., Lamminar, A., Christiansen, N., Rafidah, A. R., Nurrachman, A., & Nugroho, A. A. (2024). Validitas bukti digital dan legalitas penangkapan pada kasus peretasan akun media sosial Ravio Patra. Media Hukum Indonesia, 2(3), 75–81. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/431
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian hukum: Norma, metode, dan proposal. Kencana.
Mufty, A. M. (2026). Paradigma baru pembuktian pidana berbasis teknologi dalam KUHAP baru dan implikasinya terhadap standar fair trial di Indonesia. Jurnal Sosial, Ekonomi, dan Komunikasi Masyarakat Modern.
Munir, N. (2017). Pengantar hukum siber Indonesia. Prenadamedia.
Nugroho, C. (2020). Cyber society: Teknologi, media baru, dan disrupsi informasi. Kencana.
Rakhmadi, A. A. (2021). Cybercrime. Insan Cendikia Mandiri.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2026, January 5). KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku, penegakan hukum di Indonesia masuki era baru.
Silalahi, W., & Antonio, M. L. (2025). Reformasi hukum acara penyidikan di era digital: Analisis kesesuaian KUHAP dan KUHP baru terhadap kebutuhan teknologi informasi dalam perspektif ketatanegaraan. Federalisme: Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi, 2(4), 121–133. https://doi.org/10.62383/federalisme.v2i4.1286
Sinaga, G. C., Yunara, E., & Trisna, W. (2025). Kebijakan hukum pidana terhadap bukti elektronik: Antara eksistensi, hambatan penggunaan, dan urgensi pengaturannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Acta Law Journal, 3(2), 103–118. https://talenta.usu.ac.id/ALJ/article/view/21464
Tobing, Y. F., & Rahmat, D. (2025). Otentifikasi alat bukti elektronik di persidangan: Tinjauan yuridis. Lex Progressium: Jurnal Kajian Hukum dan Perkembangan Hukum, 2(1), 101–113. https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/article/view/151
Wibisono, F. (2023). Reformasi KUHAP 2025: Aspek hukum acara pidana digital. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(2).






