KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PERKARA PIDANA DI INDONESIA
Kata Kunci:
Alat Bukti Elektronik, Hukum Acara Pidana, Kekuatan Pembuktian, Pembuktian Digital, UU ITEAbstrak
Transformasi digital yang masif telah mendorong meningkatnya tindak pidana berbasis teknologi di Indonesia, sehingga menuntut adaptasi sistem pembuktian pidana terhadap kehadiran alat bukti elektronik. Tujuan penelitian ini adalah untuk meneliti aturan hukum dan pentingnya bukti elektronik dalam kasus pidana di Indonesia. Metode yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif yang berfokus pada pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Sumber hukum terdiri dari KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP Baru, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, putusan pengadilan, dan tulisan ahli yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan alat bukti elektronik di Indonesia bersifat fragmentatif dan tersebar dalam berbagai regulasi sektoral, tanpa pengakuan eksplisit dalam KUHAP. Kekuatan pembuktiannya bersifat relatif dan bergantung pada terpenuhinya syarat autentisitas serta integritas, dengan hakim umumnya menempatkannya sebagai alat bukti petunjuk. Problematika utama yang ditemukan meliputi ketiadaan standar chain of custody yang baku, keterbatasan tenaga ahli digital forensik, dan disparitas pemahaman hakim terhadap teknologi digital. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan reformasi normatif berupa integrasi alat bukti elektronik secara eksplisit dalam KUHAP yang baru, disertai standardisasi prosedur penanganan bukti digital oleh aparat penegak hukum.
Referensi
Arief, B. N. (2018). Alat bukti elektronik dalam perspektif pembaruan hukum pidana Indonesia. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 47(3), 215–228. https://doi.org/10.14710/mmh.47.3.2018.215-228
Astawa, I. G. P., & Sutama, I. K. (2021). Perlindungan data pribadi di era digital: Perspektif hukum Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 28(2), 345–367. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss2.art5
Badan Reserse Kriminal Polri. (2023). Data kejahatan siber 2019–2023. https://www.polri.go.id/unit-satker/bareskrim
Christiani, T. A. (2019). Normative and empirical research methods: Their usefulness and relevance in the study of law. Procedia - Social and Behavioral Sciences, 219, 201–207. https://doi.org/10.1016/j.sbspro.2019.02.003
Fadilah, N., & Syarif, E. (2022). Rekonstruksi kedudukan alat bukti elektronik dalam sistem pembuktian pidana Indonesia. Jurnal Hukum Novelty, 13(1), 87–102. https://doi.org/10.26555/novelty.v13i1.a18732
Hamzah, A. (2014). Hukum acara pidana Indonesia (Edisi ke-2). Sinar Grafika.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209).
Kominfo RI. (2023). Laporan tahunan perkembangan ekonomi digital Indonesia 2023. https://www.kominfo.go.id/content/detail/laporan-tahunan-2023
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2018). Putusan Nomor 1182 K/Pid.Sus/2018.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2018). Putusan Nomor 574 K/Pid/2018.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Putusan Nomor 1769 K/Pid.Sus/2019.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2016). Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016.
Makarim, E. (2020). Tanggung jawab hukum penyelenggara sistem elektronik (Edisi ke-2). Raja Grafindo Persada.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana Prenada Media Group.
Maskun. (2013). Kejahatan siber (cyber crime): Suatu pengantar. Kencana Prenada Media Group.
Mukhlis, R., & Rasyid, A. (2022). Kedudukan alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Jurnal Ilmu Hukum, 11(1), 45–68. https://doi.org/10.30652/jih.v11i1.8342
Pratama, B. A. (2021). Autentikasi bukti digital dalam perspektif hukum acara pidana Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(2), 312–334. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no2.2975
Rahardjo, S. (2014). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Raharjo, A. (2018). Hukum dan teknologi informasi: Perspektif hukum pidana. Genta Publishing.
Sari, N. P., & Putra, I. G. N. (2020). Rekonstruksi sistem pembuktian alat bukti elektronik dalam perkara pidana. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(4), 567–582. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.567-582
Sinaga, V. D. (2021). Keabsahan alat bukti elektronik dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 16(1), 113–127. https://doi.org/10.33059/jhsk.v16i1.3158
Sitompul, J. (2012). Cyberspace cybercrimes cyberlaw: Tinjauan aspek hukum pidana. Tatanusa.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6820). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6819).
Wahid, A., & Labib, M. (2005). Kejahatan mayantara (cyber crime). Refika Aditama.
Wahyudi, S. T. (2019). Pembuktian digital dalam perkara tindak pidana siber: Kajian hukum dan teknologi. Lex Crimen, 8(10), 84–93. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/26685
Wibowo, A. (2020). Problematika pengaturan alat bukti elektronik dalam hukum acara pidana Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 9(4), 729–744. https://doi.org/10.24843/JMHU.2020.v09.i04.p07






