PRAPERADILAN SEBAGAI MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP TINDAKAN UPAYA PAKSA DALAM HUKUM ACARA PIDANA
Kata Kunci:
Praperadilan, Hak Asasi Manusia, Upaya Paksa, Pengawasan YudisialAbstrak
Praperadilan merupakan mekanisme pengawasan dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang berfungsi mengontrol tindakan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan upaya paksa. Keberadaan praperadilan penting untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia dan penerapan prinsip due process of law, terutama terhadap tindakan seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep dan kedudukan praperadilan, fungsi pengawasannya terhadap upaya paksa, serta efektivitas implementasinya dalam praktik peradilan pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praperadilan memiliki fungsi sebagai instrumen pengawasan horizontal dalam menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang dirugikan. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti perbedaan penafsiran hukum, keterbatasan akses bantuan hukum, serta tantangan pengawasan terhadap upaya paksa berbasis teknologi digital. Penelitian ini menyimpulkan perlunya pembaharuan regulasi, penguatan pengawasan aparat penegak hukum, dan peningkatan akses bantuan hukum guna meningkatkan efektivitas praperadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Referensi
Ahmad, Rohaida Nordin, dan Ramalinggam Rajamanickam. (2019). Admissibility of Electronic Evidence in Malaysia." Versita Law Review.
Atmasasmita, R. (2020). Politik hukum kejaksaan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Rajawali Pers.
Attorney-General's Chambers Singapore. Criminal Case Management System (CCMS). Official Website. https://www.agc.gov.sg/contact_us/criminal-case-management-system-ccms
Badan Siber dan Sandi Negara. (2023). Laporan tahunan keamanan siber Indonesia 2023. https://bssn.go.id/laporan-tahunan-2023
Chen, Siyuan, dan Eunice Chua. (2018). Changes to the Evidence Act and Criminal Procedure Code — The Criminal Justice Reform Bill and Evidence (Amendment) Bill. Singapore Academy of Law Journal (2018): 1–31. https://ink.library.smu.edu.sg/sol_research/2796/
Hamzah, A. (2018). Hukum acara pidana Indonesia (Edisi ke-3). Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. (2016). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Penyidikan dan penuntutan (Edisi ke-2). Sinar Grafika.
https://versita.com/menuscript/index.php/Versita/article/download/1254/1277
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 251.
Farid Achmad (2019). Urgensi Penguatan Peran Penuntut Umum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS Volume VII Nomor 1 Januari - Juni 2019. Jurnal Yudisial, 14(1), 78–95.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (2023). Pedoman penuntutan perkara tindak pidana siber. https://www.kejaksaan.go.id/pedoman-siber-2023
Kurniawan, R., & Suyanto, H. (2021). Penggunaan alat bukti elektronik dalam peradilan pidana Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(2), 215–234. https://doi.org/10.25216/jhp.10.2.2021.215-234
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2016). Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016.
Malaysia. Evidence Act 1950 (Act 56). Kuala Lumpur: Commissioner of Law Revision.
Marwan Effendy (2005). Kejaksaan RI: Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Ministry of Law Singapore. (2019). First Reading of Criminal Procedure Code (Amendment) Bill. Press Release, 11 February 2019. https://www.mlaw.gov.sg/news/press-releases/first-reading-of-criminal-procedure-code-amendment-bill/
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.
Prasetyo, T. (2021). Tantangan Pembuktian Elektronik dalam Penuntutan Kejahatan Siber di Indonesia.
Prasetyo, T. (2022). Implementasi e-court dalam sistem peradilan pidana: Peluang dan tantangan. Jurnal Lex Technologia, 1(1), 45–62. https://doi.org/10.xxxx/jlt.v1i1.2022
Ramadhan, A., & Wijaya, S. (2021). Asas dominus litis dan independensi penuntut umum dalam sistem peradilan pidana. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(3), 301–318. https://doi.org/10.30641/dejure.2021.V21.301-318
Reksodiputro, M. (2019). Hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum UI.
Santoso, T. (2020). Kejahatan siber dan tantangan pembuktian dalam hukum pidana Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(1), 1–22. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss1.art1
Setiawan, D. (2022). Reformasi kelembagaan kejaksaan dalam konteks transformasi digital. Jurnal Konstitusi, 19(2), 390–415. https://doi.org/10.31078/jk1922
Simbolon, L. M. (2021). Kompetensi digital penuntut umum dalam penanganan kejahatan siber. Jurnal Ilmu Hukum, 14(1), 88–107. https://doi.org/10.30652/jih.v14i1.2021
Singapore. Criminal Justice Reform Act (2018). Singapore Statutes Online No. 19 of 2018. Attorney-General's Chambers.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.
Sutrisno, E. (2022). Peran Penuntut Umum dalam Mewujudkan Keadilan Restoratif pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(2), 245–264.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76).
Wibowo, A. (2023). Perbandingan sistem penuntutan pidana di Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Padjadjaran Journal of Law, 10(1), 1–24. https://doi.org/10.22304/pjih.v10n1.a1
Zainal, A., & Putra, M. (2022). Chain of custody dalam penanganan barang bukti elektronik: Analisis normatif dan praktis. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 3(2), 112–130. https://doi.org/10.xxxx/jhpk.v3i2.2022






