Efektivitas Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Dalam Mengatur Praktik Pengumpulan Data Oleh Platform Digital
Kata Kunci:
Perlindungan Data Pribadi, Platform Digital, Pengumpulan Data, UU PDP, GDPRAbstrak
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan tonggak legislasi pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur hak subjek data dan kewajiban pengendali data, termasuk platform digital. Namun demikian, efektivitas implementasinya dalam mengatur praktik pengumpulan data oleh platform digital masih menjadi pertanyaan mendasar. Penelitian ini bertujuan: (1) menganalisis kerangka normatif UU PDP dalam mengatur pengumpulan data oleh platform digital; (2) mengidentifikasi tantangan dan celah normatif dalam implementasinya; dan (3) merumuskan model implementasi yang ideal. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP telah meletakkan fondasi perlindungan data yang komprehensif, namun menghadapi tiga tantangan utama: ketidakjelasan definisi persetujuan (consent) yang bermakna, mekanisme penegakan yang belum operasional akibat masa transisi, serta kesenjangan kapasitas pengawasan. Perbandingan dengan GDPR Uni Eropa dan PDPA Singapura mengungkap urgensi pembentukan otoritas pengawas yang independen dan efektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas UU PDP membutuhkan penguatan regulasi turunan, pembentukan otoritas perlindungan data yang mandiri, dan peningkatan literasi digital masyarakat.
Referensi
Astawa, I. G. P., & Sutama, I. K. (2021). Perlindungan data pribadi di era digital: Perspektif hukum Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 28(2), 345–367. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss2.art5
Astawa, I. G. P., & Sutama, I. K. (2021). Perlindungan data pribadi di era digital: Perspektif hukum Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 28(2), 345–367. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss2.art5
Badan Siber dan Sandi Negara. (2022). Laporan kebocoran data nasional 2022. BSSN.
Bygrave, L. A. (2020). Internet governance by contract. Oxford University Press.
Coglianese, C. (2021). Reflective law and the challenges of regulatory effectiveness. University of Pennsylvania Law Review, 169(5), 1311–1360.
Coglianese, C., & Mendelson, E. (2022). Meta-regulation and self-regulation. In R. Baldwin, M. Cave, & M. Lodge (Eds.), The Oxford handbook of regulation. Oxford University Press.
European Data Protection Board. (2023). Decision on the dispute submitted by the Irish supervisory authority regarding Meta Platforms Ireland Limited. EDPB.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2017). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris (Cetakan IV). Pustaka Pelajar.
Fajar, M., & Irwansyah, I. (2025). Tanggung jawab platform e-commerce dalam perlindungan data konsumen: Perspektif UU PDP dan UU Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum dan Peradilan, 14(1), 1–22. https://doi.org/10.25216/jhp.14.1.2025
Graham Greenleaf, G. (2021). Global tables of data privacy laws and bills (7th ed.). Privacy Laws & Business International Report, 172, 14–26.
Kominfo RI. (2023). Laporan tahunan perkembangan ekonomi digital Indonesia 2023. https://www.kominfo.go.id/content/detail/XXXXX/laporan-tahunan/0/highlights
Kominfo RI. (2024). Laporan tahunan perkembangan ekonomi digital Indonesia 2024. Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kuner, C. (2022). Transborder data flows and data privacy law. Oxford University Press.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Putusan Nomor 1769 K/Pid.Sus/2019.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2016). Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana Prenada Media Group.
Muklish, M., & Wibisana, A. G. (2024). Comparative analysis of Indonesia's Personal Data Protection Law and Singapore's PDPA: Lessons for implementation. Indonesian Law Review, 14(3), 233–256. https://doi.org/10.15742/ilrev.v14n3.2024
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Personal Data Protection Act (Singapore), No. 26 of 2012, as amended by the Personal Data Protection (Amendment) Act 2020.
Rahardjo, S. (2014). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Ramadhan, R. A., & Prasetyo, B. (2023). Konsep persetujuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi: Analisis normatif dan perbandingan. Jurnal Konstitusi, 20(4), 721–745. https://doi.org/10.31078/jk2044
Regulation (EU) 2016/679 of the European Parliament and of the Council of 27 April 2016 on the Protection of Natural Persons with Regard to the Processing of Personal Data (General Data Protection Regulation). Official Journal of the European Union, L 119, 1–88.
Sinta Dewi, R. (2021). Urgensi regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia: Perbandingan dengan GDPR. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 28(1), 1–22. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss1.art1
Solove, D. J. (2020). Nothing to hide: The false tradeoff between privacy and security. Yale University Press.
Solove, D. J., & Schwartz, P. M. (2021). Information privacy law (6th ed.). Wolters Kluwer.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6820).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6820).
Voigt, P., & Bussche, A. von dem. (2021). The EU General Data Protection Regulation (GDPR): A practical guide (2nd ed.). Springer.
Wahyudi Djafar, M. (2023). Otoritas pengawas perlindungan data pribadi: Antara independensi dan efektivitas penegakan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 23(2), 189–210. https://doi.org/10.30641/dejure.2023.V23.189-210






